Beberapa hari ini, PNS dibuat dag dig dug tentang kabar kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13. Kabar berikut adalah reblog dari Viva.co.id .
VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri tahun ini sudah masuk tahap finalisasi.
Kenaikan gaji sebesar enam persen per bulan ditetapkan pemerintahan Joko Widodo sejak awal tahun 2015. Namun, kenaikan yang terhitung sejak Januari itu belum pernah diterima PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kepada VIVA.co.id mengatakan, tidak hanya rapelan kenaikan gaji, kemungkinan pencairannya juga akan dibarengi dengan pembayaran gaji ke-13.
"Peraturan Pemerintahnya sedang dalam proses," ujarnya Selasa 26 Mei 2015.
Dia mengaku tidak mengetahui secara spesifik mengenai waktu pencairannya, karena pembayarannya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairannya dilakukan pada Juni atau Juli.
"Ya betul (Juni-Juli), tapi tergantung penyelesaian PP dan follow up di Ditjen perbendaharaan," ia menambahkan.
Dasar hukum pencairan kenaikan gaji dan gaji ke-13 itu akan ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. Setelah itu akan dikeluarkan aturan pelaksananya oleh Kementerian Keuangan.
Mengenai berapa besar anggarannya, dia mengaku tidak ingat secara spesifik. Tapi, dipastikan sudah siap karena sudah disahkan dalam APBN-P 2015.
"Secepatnya akan dicairkan Ditjen Perbendaharaan, termasuk rapelannya," tuturnya.
Dia berharap pencairannya dapat sesuai dengan jadwal, sehingga momentumnya bertepatan dengan bulan Ramadan. (one)