Setelah selama beberapa minggu ini, ada spekulasi ada tidaknya gaji ke-13, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/ Tunjangan/ Pensiun Bulan Ketiga belas Tahun anggaran 2015.
PP No 38 tahun 2015 inilah sebagai payung hukum akan dicairkannya gaji ke 13 pada tahun 2015.
Berbeda dengan kabar semula, yang mengatakan gaji ketigabelas akan cair pada bulan Juni atau sebelum bulan Ramadhan, pada PP tersebut dijelaskan bahwa gaji ketigabelas akan dibayarkan pada bulan Juli 2015, sebagaimana dituliskan pada pasal 4 PP No. 338 tahun 2015.
|
Salinan PP No 38 tahun 2015 Tentang Gaji Ketigabelas |
Salinan PP No 38 Tahun 2015 tentang Gaji ke-13 tahun 2015 dapat diunduh di
PP No 30 Tahun 2015 Tentang Gaji ke-13 tahun 2015