Sistem
Kenaikan Pangkat PNS yang awalnya menggunakan mekanisme melalui pengusulan,
tampaknya sistem tersebut akan segera dirubah oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sistem tersebut dirasa sudah kurang tepat untuk tahun ini, dan BKN akan
menerapkan sistem kenaikan pangkat baru yang disebut "Kenaikan Pangkat Otomatis Setiap 4 Tahun" -
dimana dengan sistem ini kenaikan pangkat PNS sudah tidak harus melalui
mekanisme pengusulan seperti tahun tahun sebelumnya akan tetapi setiap 4 tahun
sekali secara otomatis pangkat seorang abdi negara naik.
"Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat
akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami
keterlambatan," jelas Bima Aria Wibisana selaku Wakil Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) seperti dilansir situs sekretariat kabinet
Tujuan alasan manfaat kenaikan pns otomatis 4 tahun sekali ini salah satunya adalah mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian
Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa
maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal
jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat
jika sibuk memberikan pelayanan," tambahnya (14/5).